Rabu, 03 Juni 2020

Apa Itu Pendidikan Profesi Guru ?

Pendidikan Profesi Guru
Saat pendaftaran CPNS formasi tahun 2018, ada banyak sekali pendaftar yang bertanya bagaimana cara untuk mendapatkan SERDIK atau Sertifikat Pendidik kana Peserta CPNS yang memiliki SERDIK secara otomatis akan memperoleh nilai maksimal untuk tes SKB/Bidang setelah lulus di tes pertama/SKD.
Ini tentu saja memberi rasa penasaran kepada peserta terkait apa itu SERDIK dan Bagaimana cara memperolehnya ! Tidak sedikit yang mengatakan SERDIK adalah Akta IV.
SERDIK/Sertifikat Pendidik adalah Sertifikat yang mengindikasikan bahwa Guru tersebut adalah Guru Profesional sehingga mungkin inilah yang menjadi alasan Peserta CPNS yang memiliki SERDIK untuk formasi Guru di anggap sudah lulus untuk tes SKB.
Bagaimana cara memperoleh SERDIK ?
Sependek Pengetahuan penulis ada 3 cara untuk mendapkan sertifikat pendidik. Cara yang pertama adalah dengan mengikuti Program SM3T terlebih dahulu. Setelah mengikuti program tersebut selama satu tahun Peserta SM3T kemudian akan melaksanakan PPG atau Pendidikan Profesi Guru selama satu tahun juga dan tidak perlu khawarir seluruh biaya di tanggung oleh pemerintah termasuk biaya Asrama. Peserta PPG yang kemudian di nyatakan lulus di tes akhir PPG maka berhak untuk mandapatkan Serdik. Tahun 2019 Sepertinya cara yang pertama ini sudah tidak berlaku di karnakan program SM3T sudah di tiadakan.
cara kedua adalah dengan mengikuti seleksi Program PPG BERSUBSIDI . Cara  yang kedua ini hampir sama dengan cara yang pertama hanya saja untuk cara yang ke dua ini peserta hanya mengikuti seleksi   PPG BERSUBSIDI dan apabila di nyatakan lulus maka akan mengikuti PPG selama satu tahun. Jika cara pertama harus mengabdi dulu di daerah indonesia yang terluar dan terpencil (SM3T)  selama setahun maka cara yang kedua ini TIDAK. Untuk mengetahui pembukaan pendaftaran PPG BERSUBSIDI teman-teman saya sarankan untuk memantau terus LPTK/P3G di daerah masing-masing. Salah satu LPTK/P3G yang ada di Sulawesi Selatan adalah LPTK UNM.
cara yang ketiga adalah PPG DALJAB/Dalam Jabatan . Program PPG Jenis ini di peruntukkan bagi Guru yang telah mengabdi kurang lebih 5 tahun baik Guru PNS maupun bukan. 


SEMOGA BERMANFAAT

0 komentar:

Posting Komentar